Eks Kepala Cabang Bank Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,7 Miliar

Ilustrasi ditahan di penjara--

RADAR BENGKULU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan seorang mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Bengkulu berinisial FD (31) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana kas internal bank. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,7 miliar. FD saat ini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu. 

 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari temuan internal dan laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana kas bank milik negara tersebut.

“FD adalah mantan Kepala Cabang di salah satu bank plat merah yang berkantor di Kota Bengkulu. Ia kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan pengumpulan barang bukti,” kata Ni Wayan.

Dalam proses penyidikan, jaksa berhasil mengamankan lebih dari 70 barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut. Di antaranya berupa dokumen transaksi, laporan keuangan, dan bukti aliran dana yang diduga kuat telah disalahgunakan oleh tersangka.

BACA JUGA:Gubernur Wacanakan Pelabuhan Baru, Tiga Bupati Sudah Nyatakan Dukungan

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Rapat Pembahasan SSH, SHS, dan HSPK Tahun 2026

“Penetapan tersangka ini telah melalui prosedur hukum yang ketat. Tim kami telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka, termasuk tempat usaha yang dimiliki oleh sopir pribadinya. Semua langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti,” jelas Ni Wayan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan sebagian besar dana hasil korupsi untuk berjudi secara daring atau online. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama beberapa waktu hingga akhirnya terungkap oleh tim audit internal bank dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Dana yang digelapkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dalam jumlah besar. Tindakan ini sangat merugikan institusi dan tentunya mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tegas Kepala Kejari Bengkulu.

Dalam upaya mengungkap aliran dana secara lebih luas, Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan individu maupun pihak-pihak eksternal yang mungkin turut membantu atau mengetahui tindakan pidana tersebut.

“Penyidikan belum berhenti. Kami akan terus telusuri apakah ada aktor lain, baik dari internal maupun eksternal, yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Ni Wayan.

BACA JUGA:Gegara Hal Ini Petani Padi Mukomuko Bahagia, Bisa Sedikit Selonjoran

BACA JUGA:Ini Harapan Reskan Effendi Terkait PSU 19 April 2025

FD yang kini telah ditahan di Rutan Bengkulu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan