Mantan Gubernur dan Sekdaprov Bengkulu Ditahan Ditempat Berbeda

Mantan Gubernur Bengkulu tiba di Bengkulu-Windi/RADAR BENGKULU-
Sidang Perdana Tunggu 21 April 2025
RADAR BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rohidin diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikas di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Berbeda dengan Rohidin, dua tersangka lainnya mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring.
Rohidin tiba di Rutan Malabero pada pukul 14.47 WIB, dikawal ketat oleh tim KPK. Saat turun dari mobil tahanan, mantan orang nomor satu di Bengkulu itu terlihat mengenakan borgol di kedua tangan.
BACA JUGA:Ronny PL Tobing: Hadirnya Manlie Hotel dan Residence Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Anjlok 39%, Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai Disebut Sebagai Biang Keladi
Menurut David Palapa Duarsa, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, pihaknya hanya memfasilitasi pemindahan para tersangka.
"Untuk RH (Rohidin) di sini (Rutan Malabero), dan dua lainnya di Lapas Bentiring. Kami hanya memfasilitasi," ujar David.
Rohidin diterbangkan dari Jakarta ke Bengkulu menggunakan pesawat Garuda. Kedatangannya menandai bahwa kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sementara itu Kuasa hukum Rohidin, Aan Julianda, mengaku belum mengetahui jadwal persidangan secara pasti.
"Soal persidangan, kita masih menunggu dari pengadilan dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Aan.
Meski begitu, Aan menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak proses penangkapan hingga kini.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kita Masuk Kedalam Neraka Jahanam,Ini Gambarannya
BACA JUGA:Indonesia Harus Jadi Bagian dari Solusi di Tengah Gonjang-Ganjing Global