Ini Aturan Baru Komdigi Tentang Penggunaan Ponsel, Pakai eSIM

Menteri Komdigi Meutya Hafid-disway.id-anisha aprilia---
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengatur penggunaan teknologi embedded SIM (eSIM) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025.
Seperti dikutip dari laman disway.id, regulasi ini menjadi langkah awal pemanfaatan eSIM secara luas di tanah air dan dinilai sebagai upaya memperkuat keamanan data masyarakat di era digital.
eSIM memungkinkan pengguna mengakses layanan seluler tanpa perlu kartu fisik, menjadikannya sebagai solusi digital yang lebih praktis dan aman. Sayangnya, tidak semua perangkat saat ini mendukung teknologi tersebut.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, tanpa tenggat waktu yang ketat.
BACA JUGA:Perum BULOG Serap Hasil Panen Petani Hingga 800 Ribu Ton
BACA JUGA:Sudah Dibuka Kembali, 195.849 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler
"Jadi, makanya kita tadi lakukan secara natural, tidak ada batas waktu khusus dan secara natural nanti memang tentu teknologinya juga akan maju,” ujar Meutya kepada wartawan di Senayan, Jumat, 11 April 2025.
HP Lawas Masih Bisa Registrasi Manual
Walaupun eSIM mulai diperkenalkan secara luas, pemerintah memastikan sistem lama tetap bisa digunakan. Terutama, bagi pengguna ponsel yang belum mendukung eSIM.
"Untuk registrasi ulang nanti, tetap yang untuk meregistrasi ulang nomor lama itu bisa dilakukan juga secara manual. Jadi mungkin eSIM-nya belum, kalau memang teknologi ponselnya belum memadai,” jelas Meutya.
Langkah ini diambil agar transisi menuju eSIM tidak mengganggu akses layanan masyarakat dan tetap menjaga inklusivitas digital.
Meutya juga menyoroti tingginya angka penipuan menggunakan nomor seluler palsu.
BACA JUGA:Yuk cobain 4 Rekomendasi Kuliner yang Legendaris di Kayutangan, ada usia 100 tahunan loh!
BACA JUGA:Ini Gambaran Padang Mahsyar Setelah Manusia Dibangkitkan