Pengamat Kepolisian Hirwansyah: Statmen Presiden Prabowo Adalah Kode Agar Polri Lebih Profesional

Sebelah Kiri, Dr Hirwansyah, S.H, M.H, M.Kn, Pengamat Kepolisian & Akademisi, Sebelah Kanan, Brigjen Pol Asep Tedy Asep Teddy N, S.I.K., M.Si.-Ist-
radarbengkulu - Dalam pidatonya di Monas Jakarta Pusat, Presiden Prabowo dengan tegas mengatakan, Jadilah Polisi yang dicintai rakyat. Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran Polri saat puncak peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara agar menjadi Polisi yang dicintai oleh rakyat Indonesia.
Dalam amanatnya di hadapan ribuan Polisi, Presiden Prabowo beberapa kali mengingatkan Polisi harus selalu melindungi rakyat, terutama mereka yang paling lemah, paling tertindas, dan paling miskin.
“Jaga kepercayaan rakyat. Sekali lagi utamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan lain. Sekali lagi, Saudara jangan sekali-sekali mengecewakan rakyat kita,” kata Presiden Prabowo di hadapan ribuan polisi.
“Selamat Hari Bhayangkara Ke-79. Jadilah insan Bhayangkara yang rastra sewakottama polisi yang mengabdikan dirinya untuk kejayaan Nusa dan Bangsa. Sekali lagi, jadilah polisi yang dicintai rakyat,” ujar Presiden saat menutup amanatnya.
Menanggapi pernyataan dari Presiden Prabowo, ketika dihubungi awak media via telepon, "Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, pengamat kepolisian juga ahli Hukum Kepolisian dan Korporasi, dari Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan, apa yang dikatakan Presiden Prabowo dalam puncak acara HUT Polri ke 79 tersebut Kode agar Polri lebih berbenah diri dan lebih Profesional". Pernyataan Presiden tersebut juga sudah sesuai dengan tema HUT Polri ke 79 yaitu Polri untuk masyarakat, hal tersebut perlu di apresiasi.
Lebih lanjut Hirwansyah berpendapat apa yang dikatakan Presiden Prabowo, agar Polri hendaknya di cintai oleh masyarakat, hal tersebut merupakan harapan dari Presiden, agar khususnya pelayanan publik Polri lebih ditingkat, tujuannya agar masyarakat dapat lebih besar mencintai Polri dan ini merupakan PR bagi Polri terutama di Pelayan publik. Masyarakat menuntut kinerja maksimal dari Polri khususnya dalam pelayanan publik tersebut.
Anggota Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dan dituntut selalu Profesional dalam melaksanakan tugasnya. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 mengatur tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi:
(a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;