Pengalihan Status 3 Jalan Provinsi Masih Menunggu Persetujuan Kementerian

persoalan serius yang melibatkan kendaraan angkutan batu bara dan dampak negatifnya terhadap infrastruktur jalan provinsi-ist-

 

 

RADAR BENGKULU - Pengalihan satus 3 ruas jalan di Kabupaten Rejang Lebong - Lebong - Bengkulu Utara - Simpang Lais yang panjangnya sekitar 100 Km masih menunggu persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengajuan pengalihan status jalan di 3 Kabupaten ini telah diajukan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan jalan di kelola oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu,Tejo Suroso, ST, M.Si, menyampaikan bahwa kementerian terkait telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi ruas jalan yang diusulkan agar diambil alih oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang disampaikan oleh pihak kementerian.

"Kami hanya bisa menunggu. Karena, perubahan status jalan dapat dilakukan setelah ada pengambilan atau pelepasan dari kementerian, baru kita provinsi bisa mengubah status jalan," ungkap Tejo pada Rabu, 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Dalam Kasus PNPM-MPD Air Napal

BACA JUGA:Daftar Laporan Awal Dana Kampanye Parpol ke KPU Mukomuko, Ada yang Rp 240 juta ada yang Rp 0

Dia menjelaskan bahwa proses perubahan status jalan memerlukan persetujuan dari kementerian terkait, dan setelah pelepasan tersebut, pemerintah provinsi dapat mengajukan perubahan status jalan.

Usulan terkait alih status jalan tersebut difokuskan pada ruas Rejang Lebong - Lebong - Bengkulu Utara - Simpang Lais yang memiliki panjang lebih dari 100 km. Ruas jalan ini diutamakan untuk diangkat menjadi jalan nasional, memungkinkan pemeliharaan jalannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tejo menjelaskan alasan pemilihan ruas jalan ini sebagai prioritas adalah karena menjadi jalur vital antar kabupaten, dan di Kabupaten Lebong belum terdapat jalan yang dimiliki oleh pihak kementerian. 

"Sehingga ruas jalan ini diprioritaskan usulan agar statusnya menjadi jalan nasional," tambahnya.

Selain pemindahan kewenangan, penanganan ruas jalan ini juga membutuhkan dana yang signifikan, terutama setelah mengalami kerusakan akibat longsor. 

Tejo mengungkapkan bahwa penanganan longsor saja membutuhkan biaya hampir Rp 20 miliar. Usulan juga dilakukan untuk melibatkan dana Inpres pada tahun 2024, mengingat besarnya biaya yang diperlukan untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan