Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Dalam Kasus PNPM-MPD Air Napal

Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Tersangka Dalam Kasus PNPM-MPD Air Napal--

RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menahan mantan Ketua dan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara masing-masing AM sebagai Ketua dan H sebagai Bendahara. 

Dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal 2009-2014 tersebut, Penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil auditor sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika Rabu, 24 Januari 2024 keduanya ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka korupsi dana PNPM-MPD Air Napal.

Ekke menambahkan, penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang serta dokumen bukti yang sudah dimiliki penyidik dan dilanjutkan dengan penahanan. 

BACA JUGA:Bupati Mian Sambut Hangat Kunker Pangdam II/Sriwijaya

BACA JUGA:Universitas Ratu Samban Arga Makmur Terima Program Unggulan Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2009-2014 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.410.800,- (satu miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah),"

pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Arga Makmur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan