Polsek Ketahun Bersama Tripika Kembali Imbau Pemilik Warem di Jalan Tambang Ditutup Dulu

Polsek Ketahun Bersama Tripika Kembali Imbau Pemilik Warem di Jalan Tambang Ditutup Dulu--

RADAR BENGKULU , ARGA MAKMUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketahun, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Khalid Wahyudi SH, bersama unsur Tripika Kecamatan Ketahun kembali melaksanakan imbauan terkait aktivitas warung remang-remang di wilayah hukum Polsek Ketahun. Ini dilakukan dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (01/03/2025).

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama unsur Tripika yang dilanjutkan menuju ke lokasi di jalan tambang PT Injatama untuk melakukan imbauan dan penutupan warung remang-remang.

Giat ini juga diikuti oleh personel Polsek Ketahun serta Kades Pasar Ketahun, Kades Giri Kencana, Kades Urai, Kades Bukit Indah,Kades Kualalangi, Kades D2, Senkom Kecamatan Ketahun, Ketua MUI KH Ali Syahroni dan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi SH mengatakan bahwa Ia bersama unsur Tripika mengecek langsung ke lokasi serta memberikan imbauan kepada pemilik Warem agar tidak melakukan aktivitas seperti menjual Miras dan lainnya selama Bulan Ramadhan.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Inginkan Adanya Peningkatan Kualitas Pendidikan Merata

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara: Anggaran Pembangunan Infrastruktur Tetap Ada

“Penertiban ini dalam rangka menjaga Kamtibmas di wilayah Ketahun saat bulan Ramadhan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat menjalankan ibadah dibulan suci Ramadhan ini," ungkap Kapolsek.

Kapolsek menegaskan kepada semua pemilik usaha karaoke dan warung remang-remang agar menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Karena, malam itu waktunya masyarakat istirahat. Kemudian, jam 3-4 sudah melaksanakan sahur.

“Jika  masih ada pihak pemilik Warem yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan