Pidana Bagi Pejabat Pemerintah dan Korporasi yang Terlibat Alih Fungsi Sawah Lebih Berat

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH bersama Kadistan Mukomuko, Pitriyani saat diwawancarai usai mengisi acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Pertanian Padi--
BACA JUGA:Jawaban Tegas Ketua DPRD Mukomuko Atas Tuntutan Aliansi Honorer R2 dan R3
Sementara, Kadis Pertanian Mukomuko, Pitriyani, S.Pt mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara. Sebab itulah pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Terwujudnya ketahanan pangan nasional tidak lepas dari tersedianya lahan pangan yang cukup. Maka, lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Justru harus semakin diperluas.
Ditengah program Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan secepat mungkin. Negara pasti sekitar mungkin mempertahankan lahan pertanian pangan yang sudah ada.
"Sebagai bentuk kompensasi, sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita produktif. Kalau masih ada kekurangan ada sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi," ujarnya.
"Terkait pencegahan alih fungsi lahan ini sudah disosialisasikan, tidak menutup kemungkinan nanti ada penindakan. Jangan sampai ada petani kita tersandung hukum kasus alih fungsi lahan pertanian pangan ini," demikian Pitriyani.