PNS KPU dan Pemkab Mukomuko Diduga Berzina, Bisa Dipecat dan Dipidana

Suasana gaduh saat penggerebekan PNS KPU Mukomuko dan PNS Kecamatan Air Manjunto pada Sabtu malam, 18 Januari 2025-Seno/RADAR BENGKULU-
BACA JUGA:Setoran Daftar Haji dari Mukomuko Mencapai Rp 120 Miliar, Daftar 2025 Berangkat 2050
"Mendapati itu terjadi kegaduhan. Bahkan katanya sempat tarik menarik. Karena terjadi keributan warga berbondong-bondong datang," papar Weri.
Komisioner KPU Mukomuko, Efra Budiman membenarkan laki-laki yang digerebek bersama wanita lain oleh istrinya adalah pegawai KPU berstatus PNS, bahkan menjabat Kasubag.
Bahkan di garasi rumah kontrakan tempat penggerebekan terparkir mobil dinas plat merah BD 1410 NY merk Mitsubishi Expander diduga milik KPU Mukomuko.
Sanksi Pemecatan
Dari beberapa sumber, bagi oknum PNS yang melakukan perbuatan perselingkuhan dan perzinaan bisa dikenakan sanksi disiplin berat. Bahkan hingga pemecatan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Oknum PNS yang berselingkuh dapat disanksi berupa,
1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian alias pemecatan merupakan sanksi disiplin terberat bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan dan perzinaan.
Hukum Pidana
Kedua oknum PNS yang diduga telah melakukan perzinaan di Kota Mukomuko ini dapat dipidana.
Diketahui baik KUHP lama yang masih saat ini maupun KUHP baru yang akan berlaku 2026 mendatang, telah mengatur pelaku zina (laki-laki beristri/wanita bersuami) dapat dipidana selama 9 bulan.
Proses hukum pidana dapat dilakukan ketika adanya pengaduan resmi dari suami/istri yang tercemar.
BACA JUGA:68 Pegawai Diterjunkan untuk RS Pratama Ipuh, Dokter Ditunjuk Jadi Direktur