Saat Ini Sudah Banyak Terjadi, Apa Boleh Pakai Batu Nisan dan Disemen Dalam Islam
Saat Ini Sudah Banyak Terjadi, Apa Boleh Pakai Batu Nisan dan Disemen Dalam Islam-Ist-
Terkait perkara memberikan semen untuk kuburan, sebagaimana disinggung dalam hadits sebelumnya, termasuk dalam perkara yang makruh. Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i menafsirkan hadits larangan memberi kapur pada kubur dari Jabir RA.
Menurutnya, mengapur kuburan diartikan juga dengan memberi semen atau menembok dinding kuburan dan menghiasinya dengan marmer. "Hal ini karena ada larangan untuk mendirikan bangunan di atasnya kuburan)," tulisnya.
Sebaliknya, disunnahkan untuk meninggikan kuburan seperti gundukan setinggi satu jengkal. Ditambah lagi, peninggian tanah kubur hanya ditujukan untuk penanda keberadaan kuburan agar tidak terinjak atau terduduki.
"Dan haram hukumnya meninggikan kuburan melebihi itu (satu jengkal)," tulis Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq.
Bukti kemakruhan hal tersebut pernah disinggung dalam salah satu hadits Rasulullah SAW. Dari Abul Hayyaj Al Asadi berkata,
"Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, 'Maukah aku mengutusmu untuk sesuatu yang Rasulullah mengutus hal itu kepadaku? Janganlah kamu tinggalkan patung-patung kecuali kamu menghancurkannya, jangan pula kuburan yang bangunannya tinggi, kecuali kamu ratakan," (HR Muslim)(*)