KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu, Usut Dugaan Gratifikasi Gubernur Nonaktif

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu-Windi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah. Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Jumat (6/12), selama lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah koper, kardus, dan tas berisi dokumen serta barang bukti lainnya dibawa oleh tim KPK. Lokasi yang menjadi target penggeledahan diduga terkait dengan aliran dana ilegal yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, membenarkan tindakan KPK tersebut. Ia menyebut, selain Kantor Disdikbud, KPK juga menggeledah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). 

"Di beberapa dinas, ada sejumlah ruangan yang disegel untuk penggeledahan," ujar Haryadi, Jumat siang.

Haryadi menjelaskan bahwa sebelumnya ia mendampingi tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu. Ruang kerja Gubernur nonaktif, ruang Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, serta ruang Kepala Biro Umum menjadi sasaran utama. Namun, ruangan yang sebelumnya disegel kini telah dibuka kembali atas arahan KPK.

BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Siaga Nataru, Alat Berat Disiapkan Hadapi Longsor

BACA JUGA:KPK RI Geledah Kantor Disnaker Provinsi Bengkulu, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

"Setelah penggeledahan selesai, ruangan yang sudah diperiksa boleh digunakan kembali. Kami mengimbau seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan jajaran Pemprov Bengkulu untuk kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung," tegas Haryadi.

Haryadi kembali mengingatkan jajaran aparatur Pemprov Bengkulu untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK selama proses penyelidikan berlangsung. 

"Kita semua harus mengikuti regulasi yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah di tengah penyelidikan kasus ini," katanya.

Seperti diketahui dalam konferensi pers KPK sebelumnya, sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk catatan penerimaan dan penyaluran dana serta uang tunai Rp32,5 juta yang diamankan dari mobil Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD. Selain itu, SD diduga telah mengumpulkan dana senilai Rp2,9 miliar atas perintah Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Reformasi Sistem Data BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Puluhan Kerbau Mati Mendadak di Kampung Melayu Bengkulu, Peternak Rugi puluhan Juta

Dana tersebut, menurut KPK, berasal dari honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di Provinsi Bengkulu, yang dicairkan sebelum 27 November 2024. Setiap pegawai menerima honor sebesar Rp1 juta, namun dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pencairannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan