KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu, Usut Dugaan Gratifikasi Gubernur Nonaktif

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bengkulu-Windi/RADAR BENGKULU-

Kasus ini semakin menyoroti dugaan korupsi sistemik di lingkungan Pemprov Bengkulu. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan pribadi gubernur berinisial Anca. Ketiganya diduga berperan aktif dalam skema pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah.

Dalam operasi yang dilakukan sebelumnya, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar. Dana ini diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap beberapa instansi pemerintah di Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan