Selusin Tersangka Dihadirkan Dalam Konferensi Pers Polres Mukomuko

Selusin Tersangka Dihadirkan Dalam Konferensi Pers Polres Mukomuko --
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Polres Mukomuko menggelar konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025 di aula Mapolres. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana, S.IK. didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Novaldy Dewanda Baskara, dan Kasat Narkoba, AKP SMO Aritonang, serta Kasi Humas, Iptu M Setya Yuli, SH.
Kapolres menyebutkan, konferensi pers terkait penanganan perkara penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana umum selama 100 hari kerja Kapolres Mukomuko sekarang ini.
"Press release atau konferensi pers ini merupakan pengu pengungkapan kasus selam kurun waktu lebih kurang 3 bulan atau 100 hari kerja saya di sini (Polres Mukomuko)," ungkap AKBP. Riky.
Dalam pemaparannya, AKBP Riky menerangkan bahwa selama 100 hari kerja, Polres Mukomuko berhasil mengungkap sembilan perkara narkoba. Adapun jenis barang haram yang diamankan yaitu sabu dan ganja. Dari 9 laporan kasus narkoba itu ada 10 tersangka yang diamankan.
"Dari 10 tersangka sebagian besar adalah pengedar," ungkap Kapolres.
Sebanyak sembilan kasus narkoba itu, tersebar di sejumlah kecamatan yaitu Kecamatan Kota Mukomuko 2 perkara; Kecamatan Air Manjuto 1 perkara; Kecamatan Air Dikit 1 perkara; Kecamatan Penarik 2 perkara; Kecamatan Pondok Suguh 1 perkara; dan Kecamatan Ipuh sebanyak 2 perkara.
BACA JUGA:Mukomuko Masih Perlu Lakukan Edukasi Pentingnya Pemeriksan Kesehatan Meski Tidak Merasa Sakit
"Para terduga pelaku pengedar narkoba ini memperoleh barang dari luar daerah. Masuknya dari arah Sumatera Barat dan juga dari arah Kota Bengkulu atau Bengkulu Utara," sebut Kapolres.
Selama 100 hari belakangan, Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Penarik.
Yang paling memprihatinkan dalam pemaparan tersebut adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di bawah umur 1 perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandung, dan 1 perkara persetubuhan terhadap pacar.
Kapolres Mukomuko juga menegaskan bahwa semua pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Polres Mukomuko dan dukungan masyarakat. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
"Kami tidak akan berhenti sampai Mukomuko menjadi wilayah yang aman, nyaman. Kami juga terus mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, namun tetap tegas dalam penegakan hukum," demikian AKBP. Riky.