Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Reformasi Sistem Data BPJS Kesehatan
Komisi IV DPRD Bengkulu Dorong Reformasi Sistem Data BPJS Kesehatan--
RADAR BENGKULU – Persoalan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu kembali menjadi sorotan. Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu memberikan tiga catatan penting untuk menyelesaikan berbagai masalah terkait kepesertaan program jaminan kesehatan tersebut.
Catatan ini disampaikan setelah kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Kesehatan Kota Bogor pada Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menegaskan, solusi utama terletak pada perbaikan sistem data.
"Kami mencatat tiga langkah utama yang perlu dilakukan, dimulai dengan pembuatan aplikasi online khusus untuk pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan," ujar Usin.
Langkah kedua, menurut Usin, adalah pembentukan badan ad hoc yang bertugas merekonsiliasi data kepesertaan. Badan ini nantinya akan bekerja memastikan data peserta BPJS Kesehatan lebih dinamis dan akurat.
"Kami melihat pentingnya badan tersendiri yang fokus pada penyelarasan data antara pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota."
BACA JUGA:Pemprov dan KemenkumHAM Bengkulu Kukuhkan 43 Desa dan Kelurahan Sadar Hukum
BACA JUGA:Puluhan Kerbau Mati Mendadak di Kampung Melayu Bengkulu, Peternak Rugi puluhan Juta
Rekonsiliasi data secara berkala juga menjadi catatan ketiga yang disampaikan Komisi IV. Usin menilai bahwa sinkronisasi data harus melibatkan seluruh instansi terkait, mulai dari fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas) hingga penyedia jasa kesehatan lainnya.
"Kunci utamanya adalah sinkronisasi lintas instansi agar data peserta BPJS Kesehatan tidak tumpang tindih," lanjut Usin.
Politisi Partai Hanura ini, juga menyoroti sejumlah permasalahan yang masih membelit sistem kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu, terutama bagi masyarakat miskin.
"Kami menemukan banyak kasus peserta yang dijamin melalui program JKN atau Jamkesda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki status kepesertaan yang mati atau belum terdaftar sama sekali."
Ketimpangan data ini, menurut Usin, tidak lepas dari ketidaksinkronan data masyarakat miskin yang dikelola oleh lembaga atau kementerian pusat dan daerah.