RADAR BENGKULU, MANNA - Saat ini Tempat Pelelangan Ikan yang berada di Pasar Bawah Bengkulu Selatan telah menjadi aset Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Bengkulu sejak tahun 2024.
Hal ini Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang didasarkan pada tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Selatan Santono,M.Pd menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang ini, urusan kelautan dan perikanan merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan. Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Kukuhkan Kepengurusan Asosiasi UMKM Provinsi Bengkulu, Dorong Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Pengoptimalan Program KB, Simak Yuk
"Yang seharusnya setelah diterbitkan undang - undang tersebut,secara otomatis baik itu Kabupaten Kota tidak memiliki lagi kewenangan terkait kelautan dan juga kehutanan. Selama ini TPI Pasar Bawah itu belum diserahkan dengan adanya berbagai macam kendala,yang seharusnya setelah diterbitkan undang - undang itu dua tahun berjalan sudah bukan lagi kewenangan Kabuoaten atau Kota,"papar Santono diruangannya Rabu (18/09).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 adalah Undang-Undang tentang Kelautan. Undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan tidak terkoordinasinya penegakan hukum di laut. Undang-undang ini juga dimaksudkan sebagai payung hukum yang terintegrasi dan komprehensif dalam hal pemanfaatan laut.
Terkait TPI belum diserahkan selama ini,kemungkinan ada keteledoran bahkan pada tahun 2023,pihaknya Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan juga berjuang untuk menganggarkan untuk melakukan perbaikan TPI,makanya belum diserahkan dan pada 27 Agustus 2024 yang lalu kepemilikan aset sudah berganti menjadi milik DKP Provinsi Bengkulu.
"Artinya mulai saat ini untuk pertanggungjawaban terkait aset sudah bukan menjadi tugas kita(Kabupaten Bengkulu Selatan)karena semenjak penandatangan penyerahan Personil ,Pembiayaan sarana dan prasarana dan dokumen(P3D),tetapi terkait pengelolaan TPI kita mengusulkan kepada pihak Provinsi agar tetap bisa melakukan pengelolaan TPI tersebut termasuk retrebusi,"pungkas Santono.
BACA JUGA:KPK RI Survey Penggunaan MCP 546 Pemerintah Daerah Termasuk Kabupaten Kaur
BACA JUGA:Teror Harimau, BKSDA Pasang Perangkap