Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara
BNNK Bengkulu Selatan memaparkan kalau pecandu bisa dilakukan rehabilitasi tanpa harus dipenjara-Fahmi-
RADAR BENGKULU,MANNA - Pengguna atau pecandu Narkoba tidak akan dipenjara, hal ini mulai berlaku tahun 2025. Untuk kusus pecandu narkoba di Bengkulu Selatan tidak lagi diarahkan ke penjara, melainkan menjalani rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan memastikan pendekatan baru ini dilakukan melalui program asesmen terpadu, dengan cara memprioritas pada pemulihan pecandu dari ketergantungan narkoba yang selama ini telah menyesatkannya.
Kepala BNNK BS, Edyanto Marpaung,SH menyampaikann bahwa program ini bertujuan memberikan solusi pemulihan bagi pecandu. Tetapi tidak semua pecandu akan dilakukan rehabilitasi,tentu ada batasannya. Bagi nantinya pecandu yang terbukti memiliki barang bukti narkoba melebihi 0,5 gram akan diklasifikasikan sebagai pengedar dan tetap dikenakan proses hukum yang berlaku.
“Intinya kami akan melakukan rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi kriteria saja yang nantinya akan menjalani rehabilitasi penuh, yang mana dalam pemulihan nanti semuanya akan ditanggung oleh negara sepenuhnya.Tetapi yang melebihi batas Barang Bukti(BB) akan tetap mengikuti proses hukum,"papar Edyanto Kamis (02/01).
BACA JUGA:Kodim 0408/BS Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Ini yang Menghambat Inovasi Mempercepat Perkembangan Suatu Wilayah
Selain itu Edyanto juga menargetkan ada sepuluh pecandu untuk mengikuti asesmen terpadu. Pelaksanaan program ini akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Bagi pecandu yang nantinya akan dilakukan rehabilitasi maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah layak untuk direhap apa mengikuti proses hukum.
Nantinya akan ada klasifikasi khusus yang menentukan apakah seorang pecandu layak direhabilitasi atau harus menjalani proses hukum. Jika terbukti memiliki narkoba dalam jumlah kecil, mereka dapat direkomendasikan untuk rehabilitasi,kalau tidak proses hukum menanti.
"Sepanjang tahun 2024, BNNK Bengkulu Selatan kita telah merehabilitasi kepada 20 pecandu narkoba melalui fasilitas yang disediakan negara.Selain itu kita juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba dengan cara membentuk Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar),"ungkap Edyanto.
Adapun yang disampaikan oleh Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah SH MH menyampaikan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam memerangi kasus narkoba yang masih marak.Apalagi dalam kurun waktu 2024 pihaknya masih banyak menangani kasus narkoba, untuk itu edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Melalui pendekatan rehabilitasi dan pencegahan yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat memberikan peluang pemulihan bagi pecandu narkoba sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Selatan, selain itu kita berharap juga tidak ada calon - calon generasi bangsa yang terlibat dalam narkoba," pungkas Nurul.