Gubernur Bengkulu Perjuangkan Sertifikasi Lahan Warga di Sekitar TWA Pring Gading

Jumat 13 Sep 2024 - 20:03 WIB
Reporter : windi junius
Editor : syariah m

radarbengkulu.bacakoran.co – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan sertifikasi lahan bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading, Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan Gubernur Rohidin saat melakukan sosialisasi dan dialog langsung dengan warga melalui konferensi video di Command Center, Balai Raya Semarak, pada Kamis (12/9).

Dalam dialog tersebut, Rohidin menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023, kawasan hutan di sekitar TWA Pring Gading resmi dilepaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk pemukiman dan fasilitas sosial. Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat resmi atas lahan yang mereka tinggali selama ini.

BACA JUGA:Komunitas Drumband Dukung Pasangan Dedy-Agi, Pasangan Komplit yang Siap Membawa Perubahan

BACA JUGA:Simposium Pendidikan DPW IKA Universitas Negeri Padang Siap Menciptakan SDM Unggul di Era Society 5.0

"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, lahan di sekitar Rumah Makan Pring Gading yang sebelumnya berstatus kawasan hutan, kini sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Ini adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum bagi warga," kata Gubernur Rohidin saat menyapa warga melalui konferensi video.

 

Bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut, terbitnya SK MenLHK RI ini membawa angin segar. Dengan adanya pengakuan resmi dari pemerintah, lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun kini mendapatkan kepastian hukum. Langkah selanjutnya, seperti dijelaskan oleh Gubernur Rohidin, adalah proses sertifikasi tanah yang akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Rohidin menegaskan bahwa dirinya akan mengawal langsung proses pembuatan sertifikat tanah bagi warga, memastikan bahwa lahan tersebut akan disertifikasi sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing. Sertifikasi ini penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, serta mencegah konflik atau sengketa di masa depan.

 

"Sebagai gubernur, saya berjanji akan terus memperjuangkan hak masyarakat hingga mereka mendapatkan sertifikat tanah yang sah," ujar Rohidin dengan tegas.

BACA JUGA:Kehamilan dengan Kondisi Medis Tertentu: Mengelola Diabetes, Tekanan Darah Tinggi, dan Asma

BACA JUGA:Ada 4 Formasi CPNS di Bengkulu Selatan Kosong Pelamar

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin juga mengimbau pihak RT/RW setempat untuk segera mendata warga yang memiliki lahan di kawasan terdampak. Data tersebut nantinya akan diajukan ke BPN agar proses penerbitan sertifikat dapat segera dimulai. Rohidin memastikan bahwa proses ini akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kategori :