"Saya minta RT/RW segera mendata nama-nama warga yang memiliki lahan. Nantinya, data tersebut akan kita serahkan ke BPN untuk proses sertifikasi. InsyaAllah, saya sendiri yang akan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga, seperti yang pernah saya lakukan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai beberapa waktu lalu," jelasnya.
Kebijakan pelepasan kawasan hutan menjadi APL ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola lahan secara legal dan produktif. Bagi.
Kategori :