JPU Tuntut Rohidin 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Serangan Fajar Rp 39 Miliar
JPU Tuntut Rohidin 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Serangan Fajar Rp 39 Miliar--
Isnan Fajri dan Evriansyah Juga Diseret, Penasihat Hukum Siap Tangkis Dakwaan
RADAR BENGKULU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Rabu (30/7).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan berat kepada Rohidin. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar atau diganti pidana 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar hak politik Rohidin dicabut, baik hak untuk dipilih maupun memilih selama menjalani pidana pokoknya.
“Terdakwa Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Faisol.
BACA JUGA:Tersangka ke Delapan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditetapkan
BACA JUGA:Anggota DPR RI Bersama BGN Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Utara
JPU menegaskan, ketiga terdakwa, yakni Rohidin Mersyah bersama terdakwa lain, Isnan Fajri, mantan Sekda dan Evriansyah, mantan ajudan Rohidin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 12 nunif e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP J Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Kummulatif Kesatu dan Kedua Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk terdakwa lainya dituntut berbeda dari terdakwa Rohidin Mersyah. Sedangkan terdakwa Isnan Fajri, JPU menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:BPD Serahkan Usulan Pemberhentian Kades Taba
BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Terima Kunjungan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin
JPU menyebut ketiganya berperan aktif dalam menyusun dan menjalankan skema aliran dana yang digunakan untuk biaya kampanye dan serangan fajar pada Pilgub Bengkulu lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut Penasihat Hukum ketiga terdakwa langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang selanjutnya. Mereka menilai dakwaan JPU terlalu berat dan tak sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Seperti yang disampaikan penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda, SH, MH, menyampaikan bahwa tudingan pemerasan tidak berdasar. Ia menilai hubungan antara kliennya dan pihak swasta yang memberikan dana adalah kemitraan yang memiliki kepentingan bersama, bukan dalam posisi menekan atau memaksa.
“Tidak ada unsur pemerasan. Dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti bahwa pemberian uang itu terjadi karena tekanan atau paksaan,” tegas Aan.