BPD Serahkan Usulan Pemberhentian Kades Taba
BPD Serahkan Usulan Pemberhentian Kades Taba--
RADAR BENGKULU, SELUMA- Kasus dugaan asusila oknum Kades Taba, Kecamatan Talo Kecil terus bergejolak. Baru-baru ini, Ketua BPD Taba, Kecamatan Talo Kecil, telah menggelar rapat dan menghasilkan surat berita acara tentang pemberhentian oknum kadesnya berinisial SN dan oknum Wakil Ketua BPD berinisial MU ke Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto.
Penyerahan surat hasil berita acara tersebut, diwakili Iwan Harjo selaku anggota DPRD Seluma, yang juga berdomisili di Desa Taba.
Menurut Iwan Harjo, berita acara hasil rapat tersebut dibuat oleh BPD Desa Taba dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, pengurus masjid dan sesepuh Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, pada Kamis 24 Juli 2025 pukul 22.00 WIB lalu di kediaman Ketua BPD Taba.
Rapat tersebut sebagai upaya menyikapi situasi dan kondisi Desa Taba pasca beredarnya video penggerebekan perselingkuhan antara oknum kadesnya yang masih aktif berinisial SN dengan MU selaku Wakil Ketua BPD Aktif.
BACA JUGA:Wabup Seluma Cari Orang Tua Asuh
BACA JUGA:Siaga Darurat Bencana Asap, Kapolres Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Asap Akibat Karhutlabun
"Surat hasil berita acara rapat BPD sudah kita serahkan ke staf pak Wakil Bupati, isinya berkaitan dengan tuntutan soal sanksi tegas atas perbuatan asusila dari video penggerebekan yang sudah viral antara kades kami dan Wakil Ketua BPD," sampai Iwan Harjo.
Dari hasil rapat bersama antara BPD dan masyarakat tersebut, disimpulkan beberapa sebagai berikut :
1. Bahwa dengan adanya dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa dan Wakil Ketua BPD tersebut sudah sangat membuat resah masyarakat dan hal tersebut sudah sangat membuat malu, aib dan mencoreng nama baik Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
2. Seluruh peserta rapat menyetujui dan menyepakati agar SN dan MU diberhentikan dari jabatannya.
3. Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bahwa Kepala Desa dan Anggota BPD tersebut telah melakukan perbuatan asusila dan melanggar larangan selaku Kepala Desa dan anggota BPD. Maka, masyarakat menyepakati agar BPD segera merekomendasikan Kepada Bupati Seluma, agar yang bersangkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya.