Tersangka ke Delapan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditetapkan

Tersangka ke Delapan Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditetapkan--

Komisaris PT RSM Dijemput di Jakarta

RADAR BENGKULU – Satu per satu tabir kasus korupsi di sektor pertambangan Provinsi Bengkulu mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali membuat gebrakan dengan menetapkan tersangka baru, menjadikan total delapan orang kini harus berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi yang menyeret sejumlah tokoh dan perusahaan tambang ternama di daerah ini.

Rabu, 30 Juli 2025, menjadi hari yang menentukan bagi David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning (RSM), setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kedelapan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan usai pemeriksaan intensif yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.

Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, serta Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini diambil setelah adanya Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati Bengkulu bernomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025.

Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Tak berselang lama setelah status tersangkanya diumumkan, David Alexander langsung digelandang ke Bengkulu dan dijebloskan ke tahanan. Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti atau upaya melarikan diri.

BACA JUGA:Korupsi Tambang Rp 500 Miliar: Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru

BACA JUGA:Peringatan Hari Anak Nasional di Bengkulu: Menyemai Harapan untuk Generasi Emas

“Kita sudah tetapkan tersangka kedelapan atas nama David Alexander Yuwono. Setelah ditetapkan, yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Bengkulu,” tegas Kasi Penkum, Ristianti Andriani, kepada awak media.

Penahanan ini menambah daftar petinggi perusahaan tambang yang terjerat kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara, yang disebut-sebut telah merugikan negara dalam jumlah besar serta merusak tatanan tata kelola sumber daya alam di Bumi Bengkulu.

David dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan peran serta dalam tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama.

Ancaman hukuman atas pasal-pasal ini tidak main-main: mulai dari hukuman penjara seumur hidup, denda miliaran rupiah, hingga penyitaan aset milik pribadi maupun perusahaan jika terbukti sebagai hasil dari tindak pidana.

BACA JUGA:Foto Gubernur di Ambulan Desa Tuai Kritik, DPRD: Itu Simbol Pemerintah, Bukan Politik

BACA JUGA:Mobil listrik Omoda E5 Turun harga, kira kira berapa ya

Tujuh Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Masuk Daftar Hitam Penetapan David Alexander sebagai tersangka kedelapan melengkapi daftar tujuh tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu ditetapkan. Mereka adalah:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan