RADAR BENGKULU MANNA - Penandatanganan perjanjian kerja Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bukanlah sekadar tanda tangan di atas kertas.
Tetapi setiap PPPK harus memenuhi target kinerja didalam MoU yang sudah disepakati karena nantinya akan mempengaruhi hasil evaluasi nantinya yang disampaikan oleh Kepala Sekolah. Apakah PPPK nantinya bisa dilakukan perpanjangan kontrak apa tidak.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Lusi Wijaya,M.Pd menyampaikan bahwa didalam MoU tersebut pasal 11 ayat 2 huruf d bahwa kewajiban PPPK untuk memenuhi target kinerja,yang terukur melalui Penilaian Kinerja (PK).
"Berbeda dengan yang namanya jam kerja seorang PPPK, itu termasuk dengan beban mengajar. Rujukannya Permendikbudristek nomor 25 tahun 2024 junto Permendikbud nomor 15 tahun 2018 pasal 4,5,6,7,8 bagaimana mereka melaksanakan bebannya tuntas apa tidak itulah nanti akan diukur dari PK tersebut,"ungkap Lusi.
BACA JUGA:DPMPTSP BS Kerjasama Dengan BI Mempromosikan Potensi Daerah
BACA JUGA:Nasyiatul Aisyiyah Edukasi Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja
Kalau yang namanya target kinerja PPPK guru antaranya meningkatkan semangat kerja,meningkatkan sinergi, kerja sama, dan koordinasi,meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam mengajar.
Sesuai Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan diberikan sanksi tegas.Artinya jika PPPK tidak memenuhi target yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kinerja dan melanggar disiplin dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja.
"Setiap PK itu dinyatakan baik apabila nilainya 80 minimal,kalau ternyata PK PPPK ini nilainya di bawah 80 maka akan kita evaluasi.Disitulah nanti adanya fungsi pengawas,fungsi Kepala Sekolah sebagai pemberi nilai,"pungkas Lusi.