1 Juli 2025, Sebanyak 425 PPPK Tahap I Terima Gaji

PPPK Bengkulu yang sebelumnya dilantik akhirnya bisa merasakan gaji pertama terhitung mulai 1 Juli 2025-Fahmi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MANNA - Terhitung 1 Juli 2025, sebanyak 425 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Bengkulu Selatan mulai bisa meniikmati gaji pertama.
Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi para pegawai baru di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Sebab setelah dilantik beberapa waktu lalu akhirnya bisa mencicip gaji pertama sebagai abdi negara. Keluarnya gaji ini setelah keluarnya dokumen administrasi secara resmi.
"Untuk penggajian PPPK dipastikan, para pegawai baru di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan ni akan mulai diberikan gaji terhitung bulan Juli 2025. gaji pertama PPPK dan ASN yang baru dilantik baru bisa diberikan setelah Surat Keputusan (SK), dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) terbit. Sementara itu, baik SK dan SPMT baru akan diterbitkan pada 1 Juli 2025,"papar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kabid Perbendaharaan Daerah Syaipul Baktiar diruangannya Selasa(01/07).
Syaipul, juga menyampaikan gaji pertama PPPK dan ASN untuk besar gaji pokok yang diterima para PPPK akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir. Hanya saja, ada perbedaan antar individu tergantung dengan besaran tunjangan, seperti tunjangan istri dan anak.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke 79, Polres BS Laksanaan Doa Bersama Lintas Agama
BACA JUGA:Kuota Siswa Baru Tingkat SD di Bengkulu Selatan Mencapai 4200 Orang
Apabila PPPK tersebut belum berkeluarga baik itu laki - laki ataupun perempuan, maka secara otomatis belum ada tunjangan keluarga seperti tunjangan anak dan tunjangan istri atau suami. Begitu juga gaji ASN tergantung ASN itu sudah berkeluarga atau belum. Kalau gaji pokok sama, sesuai pendidikan terakhir masing-masing.
"Pada tahun 2025 ini untuk pembayaran gaji PPPK Tahap I kita telah disiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar per bulan.
BKD Kabupaten Bengkulu Selatan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar per bulan untuk membayar gaji PPPK Tahap I yang baru dilantik. Sehingga, tidak ada halangan lagi untuk pembayaran gaji para pegawai baru ini. Saat ini tinggal menunggu jadwalnya lagi,"ujar syaipul.
Selain itu berharap kepada PPPK yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja terbaik dalam mengapdi kepada negara. Bahkan PPPK yang baru dilantik lebih semangat dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan kepada masyarakat.