RADAR BENGKULU - Persaingan politik menuju Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 semakin seru. Tim hukum dari dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah mendaftar, yakni pasangan Helmi Hasan-Mi’an dan pasangan Rohidin Mersyah-Meriani, saling melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Surat-surat yang disampaikan oleh kedua tim hukum tersebut bertolak belakang dan memicu ketegangan politik yang mulai terasa.
Pasca pendaftaran resmi kedua pasangan tersebut, tim hukum Helmi Hasan-Mi’an mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu dengan tuduhan bahwa pendaftaran pasangan Rohidin Mersyah-Meriani melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Helmi-Mi’an merujuk pada Putusan MK Nomor: 2/PPU-XXI/2023 yang mengatur masa jabatan kepala daerah yang menurut mereka, pasangan Rohidin-Meriani telah melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:Satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu Belum Sampaikan Surat Cuti Kada
BACA JUGA:Ini Komitmen Dani-Sukatno, Selesaikan Persoalan Banjir dan Penataan Pasar
Dalam suratnya, tim hukum Helmi-Mi’an meminta KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan Rohidin-Meriani karena dinilai melanggar batas masa jabatan yang diizinkan. Yaitu maksimal dua periode.
Sebaliknya, tim hukum Rohidin-Meriani yang dikenal dengan nama Tim Hukum ROMER, mengambil langkah yang berbeda.
Pada Selasa, 3 September 2024, mereka mendatangi KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menyerahkan surat yang justru mendukung penuh proses demokrasi dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Tim ROMER menganggap bahwa surat yang dilayangkan oleh tim hukum Helmi-Mi’an adalah upaya untuk mengganggu jalannya proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik dan santun.
BACA JUGA:Akhirnya Seleksi PPPK Bengkulu Selatan Tahun 2024 Dibuka, Ini Jumlah Formasinya
BACA JUGA:Pemkab Kaur Mulai Berlakukan Aplikasi E-Kinerja
Salah satu anggota Tim Hukum ROMER, Aizan Dahlan, SH, MH menegaskan, pihaknya mendukung penuh KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024.
Aizan juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga suasana politik yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak secara tidak langsung.
"Proses demokrasi harus berjalan dengan baik dan pantas, sesuai dengan koridor yang ada. Jangan sampai ada pihak yang memperkeruh suasana demi kepentingan politik tertentu. Kompetitor jangan panik. Karena, hal itu bisa merusak pendidikan politik di daerah kita," ujar Aizan dengan nada sindiran.