Tim Hukum Bakal Calon Gubernur Bengkulu Saling Kirim Surat ke KPU dan Bawaslu

Selasa 03 Sep 2024 - 20:37 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

Ditempat yang sama, Jecky Haryanto, SH, anggota lain dari Tim Hukum ROMER, menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. 

BACA JUGA:Ini Tanda-Tanda Anda Terkena Diabetes

BACA JUGA:Ahli Gizi Usulkan Agar Disekolah Diberikan Pelajaran Tentang Gizi

Jecky menekankan bahwa Tim Hukum ROMER akan selalu mendukung KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dia juga memastikan bahwa jika ada pihak yang melaporkan KPU dan Bawaslu, pihaknya tetap akan memberikan dukungan penuh untuk kedua lembaga tersebut.

"Kita mendukung penuh KPU dan Bawaslu untuk tegak lurus dalam melaksanakan tugas mereka, sesuai dengan PKPU dan SE Bawaslu. Kami melihat bahwa aturan-aturan tersebut sudah selaras dengan putusan MK," jelas Jecky.

Sementara itu sehari sebelumnya, penasihat hukum pasangan Helmi Hasan-Mi’an, yakni Muspani, menilai bahwa KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang bertentangan dengan putusan MK.

Menurutnya, pasal 19e dalam PKPU tersebut, yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, tidak sesuai dengan putusan MK yang menghitung masa jabatan sejak seseorang mulai menjalankan tugas sebagai kepala daerah, baik sebagai pejabat definitif maupun sementara.

Muspani menegaskan, penghitungan masa jabatan yang dimaksud MK seharusnya mencakup semua periode dimana seseorang menjabat. Baik sebagai pelaksana tugas (Plt) maupun pejabat sementara (Plh). 

BACA JUGA:Apel Siaga Satlinmas Mampu Menjaga Jalannya Pilkada

"Maka dengan demikian, kami berpendapat bahwa Rohidin Mersyah yang telah menjabat sebagai Plt Gubernur Bengkulu sejak 2017, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi. Karena, telah melampaui batas dua periode masa jabatan," jelasnya.

Muspani juga mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika KPU dan Bawaslu tidak membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah. 

Ia memberikan tenggat waktu hingga 10 September 2024 untuk KPU membatalkan pasangan calon yang telah menjabat selama tiga periode. Jika tuntutannya tidak dipenuhi, Muspani berencana untuk melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Keputusan MK ini telah dilanggar oleh KPU RI dan Bawaslu RI dan harus dibatalkan paslon kepala daerah yang masuk 3 priode," pinta Muspani.

Menanggapi situasi ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan mengkaji surat-surat yang masuk. 

 

Kategori :