"Kita pelajari dulu dan kita kaji. Ini kita masih menunggu kawan-kawan yang lain untuk mengkajinya. Tapi subtansinya kita sudah tahu," sampai Rusman.
Kemudian kata Rusman, KPU Provinsi Bengkulu akan bekerja sesuai dengan PKPU yang telah ditetapkan oleh KPU RI dan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran calon berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Yang perlu kami tegaskan bahwasanya KPU dalam menjalankan tugas-tugas itu mengacu pada PKPU. Nah, apakah KPU Provinsi Bengkulu saat menerima pendaftaran bakal calon tidak menafsirkan putusan MK, itu bukan kewenangan KPU Provinsi Bengkulu. Kami ini kan KPU provinsi ini menjalankan regulasi PKPU yang dibuat oleh KPU RI, itu lah yang kami jalankan. Itulah yang menjadi koridor kami," ujar Rusman.