Saksi Rohidin-Meriani Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon nomor urut 2, Sukirli--

KPU: Pastikan Tidak Mempengaruhi Hasil Penetapan Suara

RADAR BENGKULU - Proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu 2024 diwarnai dengan protes dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rohidin-Meriani (Romer). 

Melalui saksinya, mereka menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil perolehan suara disetiap tingkat hingga tingkat provinsi. 

Penolakan ini disebabkan oleh pengumuman status tersangka Calon Gubernur Rohidin Mersyah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November lalu, yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa penolakan berita acara oleh salah seorang saksi tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Bengkulu tahun 2024, yang digelar pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon nomor urut 2, Sukirli, menyampaikan keberatannya atas tindakan KPU yang mengumumkan status tersangka Rohidin di TPS. 

 

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. 

"Kami menilai ini sebagai pelanggaran serius. Tidak ada aturan yang mengharuskan pengumuman status hukum calon di TPS. Apalagi dilakukan hanya satu hari sebelum pemungutan suara," tegas Sukirli.

Ia juga menambahkan bahwa pengumuman tersebut memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.

 "Tindakan ini sangat mempengaruhi pemilih yang hendak memberikan suara kepada paslon kami. Pengumuman tersebut seolah-olah menggiring opini publik bahwa calon kami sudah pasti bersalah. Padahal proses hukum masih berjalan," ujarnya.

Tim Rohidin-Meriani mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 "Kami telah menyerahkan laporan resmi. Kami berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai prosedur," ungkap Sukirli.

 

Selain itu, mereka menegaskan bahwa meski menolak berita acara pleno, mereka tidak mempermasalahkan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan