Saksi Rohidin-Meriani Tolak Tandatangani Berita Acara Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) saksi paslon nomor urut 2, Sukirli--

"Kami tidak ada masalah dengan hasil suara. Tetapi kami keberatan dengan pengumuman status tersangka yang dilakukan secara massif," jelasnya.

Ditambahkan Sukirli, bahwa pengumuman tersebut dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan mereka kepada Paslon Romer.

"Tentu sangat berpengaruh terhadap pemilih yang akan memberikan hak suara kepada Paslon Romer," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyatakan, ia menghormati apa yang menjadi keputusan dari saksi Paslon terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

"Apapun sikap saksi Paslon terkait penetapan hasil perhitungan suara yang kita lakukan, kita hormati. Karena, mereka memiliki hak untuk menerima ataupun menolak," ujar Rusman.

 

Ditambahkan Rusman, meskipun dari salah seorang saksi calon menolak hasil penetapan hasil penghitungan suara, itu tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi yang ditetapkan. Karena yang dipermasalahkan oleh salah seorang saksi Paslon bukan selisih suara.

"Meskipun ada saksi Paslon menolak, itu tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi," kata Rusman.

Selanjutnya Rumusan menyampaikan, bahwa apa yang g dipersoalkan oleh salah seorang  Paslon tersebut, sudah dijelaskan dasar hukum  KPU mengumumkan status tersangka Paslon Nomor Urut 2 di setiap TPS tersebut.

"Kami sudah sampai dasar pengumuman itu," sampai Rusman.

Lebih lanjut Rusman mengungkapkan bahwa pengumuman status tersangka Rohidin dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI melalui surat nomor 2735 yang diterima pada 26 November 2024.

“Kami hanya menjalankan perintah hierarkis sesuai surat KPU RI. Surat tersebut secara tegas meminta kami menyampaikan pengumuman itu,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan