Jumlah Kuota PTSL Untuk BS Tahun 2025 Turun, Dampak Efisiensi Anggaran

Petugas BPN Bengkulu Selatan sedang melayani masyarakat yang mau berurusan-Fahmi/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MANNA - Sebanyak 1.010 Kuota Subsidi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Bengkulu Selatan dihapuskan. Ini semua terjadi akibat dampak efisiensi anggaran yang dilakukan.

Terbukti, sebelumnya kuota program PTSL atau pembuatan sertifikat tanah yang disubsidi pemerintah bagi masyarakat Bengkulu Selatan ini tembus 1.500 sertifikat. Karena dampak efesiensi anggaran, kuota tersebut turun menjadi 490 kuota yang terbagi dibeberapa wilayah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi, S.Si.T, MH melalui Kasi Survei dan Pemetaan, Eva Mardalena, SH, MH membenarkan hal tersebut. Kuota PTSL yang semulanya 1.500,  hanya diakomodir 490. Artinya, berkurang jumlahnya sebanyak 1.010 kuota subsidi PTSL.

"Dari jumlah kuota 490 sertifikat yang akan kita berikan kepada masyarakat terbagi di lima desa di 4 kecamatan di Bengkulu Selatan. Yakni Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna.Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya. Desa Tanjung Menang, Kecamatan Seginim. Desa Lawang Agung dan Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang,"ungkap Eva  saat dijumpai RADAR BENGKULU di ruang kerjannya Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Suryatati Cek Kesehatan dan Siap Dipilih

BACA JUGA:Satpol PP BS Tegakkan Perda Hewan Ternak Sekaligus Mengedukasi Masyarakat

Untuk syarat mendapatkan kuota tersebut, ketentuannya sama seperti pembuatan sertifikat biasa. Diantaranya, penerima progam subsidi PTSL harus merupakan warga negara Indonesia dan melengkapi dokumen seperti KTP, KK.

Selain itu, juga bukti pembayaran pajak, serta Surat Keterangan Tanah (SKT). Semua berkas nantinya dikumpulkan melalui desa atau kelurahan.

Nantinya persyaratan dikumpulkan di desa dengan pendampingan tim desa dan BPN.

Sedangkan, terkait biaya dalam program subsidi PTSL ini, masyarakat hanya perlu membayar Rp 200 ribu per bidang tanah. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.Biaya tersebut dikelola oleh desa/kelurahan untuk keperluan operasional, seperti pembelian materai dan administrasi lainnya, bukan untuk BPN.

"Biaya yang kita keluarkan sesuai SKB tiga menteri, maksimal Rp 200 ribu untuk operasional desa, bukan untuk BPN. Untuk proses program subsidi PTSL ini sudah berjalan setelah pelantikan panitia ajudikasi pada tanggal 13 Februari 2025 lalu.

Tim Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis) telah berkoordinasi dengan perangkat desa untuk pengumpulan berkas. Sementara Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) masih menunggu proses pemotretan foto udara sebelum melakukan pengukuran bidang tanah,"pungkas Eva.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan