17 Maret 2025 THR ASN dan PPPK Cair

Kabid Perbendaharaan Syaiful Baktiar, M.Si--
RADAR BENGKULU, MANNA - Beberapa hari yang lalu pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan telah menaikkan Peraturan Bupati(Perbub) kebagian hukum Sekretariat Daerah.
Terkait untuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kalau Perbup itu sudah selesai sesuai dengan instruksi yang diterima. Bahwa paling cepat THR akan dicairkan pada 17 Maret 2025 (besok) tetapi itu belum bisa dipastikan kemungkinan bisa tanggal 18 ataupun 19 Maret,tergantung Perbup sudah selesai apa belum,yang pasti mulai 17 Maret sudah bisa dibayarkan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten BS Nuzmanto M Adil, ST disampaikan Kabid Perbendaharaan Syaiful Baktiar, M.Si menyampaikan artinya dengan adanya pencairan THR semoga bisa membantu kebutuhan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) di Bengkulu Selatan,dan tidak berselang lama tanggal 1 bulan depannya ASN dan PPPK juga akan menerima gaji.
"Untuk besaran THR yang akan diterima oleh ASN dan PPPK pada tahun ini, sebesar Rp21 Miliar yang nantinya akan dibagi dengan jumlah ASN dan PPPk yang ada,sedangkan untuk honor yang terdaftar didalam database tidak menerima THR,karena THR cuma untuk ASN dan PPPK saja,"papar Syaiful Minggu(16/03).
BACA JUGA:Ini Langkah yang Dilakukan Mencegah Serta Mendeteksi Konflik Keagamaan
BACA JUGA:Jumlah Kuota PTSL Untuk BS Tahun 2025 Turun, Dampak Efisiensi Anggaran
Walaupun sudah dinyatakan lulus seleksi tetapi,belum dinyatakan lulus PPPK makanya untuk honor yang terdaftar dalam database tidak mendapatkan THR.Karena secara legalitas yang masuk dalam database belum menerima SK sebagai PPPK,begitu juga bagi yang PPPK paruh waktu.
Untuk saat ini anggran Rp.21 Miliar sudah disiapkan oleh daerah,kalau tidak ada halangan lagi,dan Perbup sudah ada makanakan langsung dibagikan,yang mana nantinya THR akan dikirimkan melalui via rekening masing - masing ASN dan PPPK.
"Dari anggran Rp.21 Miliar nantinya akan dibagikan THR kepada 3551 ASN dan 493 PPPK.Semoga tidak ada halangan lagi,mulai tanggal 17 Maret 2025 sudah bisa dibagikan,"pungkas Syaiful.