RADAR BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakilbupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU ini sudah lama dinanti oleh masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu lantaran PKPU ini menentukan nasibnya Calon Kepala Daerah di level Provinsi Bengkulu. Seperti Rohidin Mersyah.
Masyarakat bertanya - tanya, apakah Rohidin masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada saat ini.
Namun sayangnya dalam PKPU yang telah diterbitkan itu masih mengandung perdebatan lantaran lantaran tertuang dalam pasal Pasal 19 berbunyi, syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
A. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota; bupati/walikota dengan wakil
B. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2½ (dua setengah)
C. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
D. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau