Vonis 10 Tahun untuk Rohidin Mersyah, Mantan Gubernur Bengkulu Wajib Bayar Rp 39,6 Miliar
Vonis 10 Tahun untuk Rohidin Mersyah, Mantan Gubernur Bengkulu Wajib Bayar Rp 39,6 Miliar--
RADAR BENGKULU – Palu majelis hakim akhirnya diketukkan. Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara plus denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti Rp 39,67 miliar, termasuk pecahan asing USD 72,7 ribu dan SGD 349 ribu. Jika tak dibayar, aset miliknya akan dilelang. Kalau masih tak mencukupi, kurungan tambahan 3 tahun menanti.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, Rabu (27/8). Ruang sidang penuh sesak. Publik menahan napas. Nama besar Rohidin yang sempat jadi orang nomor satu di Bengkulu, kini runtuh di depan palu keadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan penjara 10 tahun dan denda Rp 700 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Faisol, SH, MH.
BACA JUGA:Pemeriksaan Anggota DPR RI Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Tak Perlu Izin Presiden?
BACA JUGA:Penolakan Tambang Galian C di Sungai Air Dikit Kecamatan Penarik Kian Menguat
Tak cukup itu, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Artinya, Rohidin tak bisa maju lagi dalam kontestasi politik, setidaknya dalam waktu dekat.
Salah satu sorotan besar dalam amar putusan adalah kewajiban membayar uang pengganti Rp 39,67 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka seluruh harta benda Rohidin akan disita dan dilelang negara.
Jika aset tak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan pidana kurungan 3 tahun.
Mekanisme ini diatur jelas dalam UU Tipikor sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.
“Harta terdakwa dapat disita, termasuk aset berupa tanah, rumah, maupun kendaraan yang didapat dari hasil tindak pidana,” tegas hakim Faisol.
Kasus yang menjerat Rohidin bermula dari dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penerimaan gratifikasi terkait kepentingan politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Bersama dua orang lain, yakni Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, Rohidin dijerat Pasal 12 huruf B dan E UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Bengkulu Bakal Miliki Pelabuhan Internasional, Ini Gebrakan Nyata Nuragiyanti
Hakim menyatakan ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KPK.