Rohidin Cs Terima Vonis Tipikor, Keluarga Pilih Pasrah
Rohidin Cs Terima Vonis Tipikor, Keluarga Pilih Pasrah--
RADAR BENGKULU – Drama panjang kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akhirnya memasuki babak akhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu membacakan putusan pada 27 Agustus 2025 lalu, baik Rohidin maupun dua terdakwa lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dan ajudan pribadi gubernur, Evriansyah alias Anca, sepakat untuk tidak mengajukan banding.
Keputusan itu sontak menjadi sorotan. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tergolong berat. Namun di luar dugaan, ketiganya memilih menerima putusan alih-alih melanjutkan perlawanan hukum.
Kabar tersebut pertama kali disampaikan Penasihat Hukum Rohidin, Aan Julianda. Ia menjelaskan, keputusan tidak banding lahir setelah melalui diskusi panjang bersama pihak keluarga.
“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya sepakat, tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Bengkulu,” tegas Aan.
Menurutnya, keluarga besar Rohidin menilai risiko mengajukan banding justru lebih besar. Alih-alih meringankan hukuman, mereka khawatir vonis malah diperberat di tingkat lebih tinggi.
BACA JUGA:Ini 2 Program Baru Walikota, Sekolah Pranikah dan Bina Remaja Lewat Agama
BACA JUGA:Prospek Ekonomi Indonesia Paruh Kedua 2025 4 September 2025
“Pilihan ini memang berat, tapi ini jalan terbaik yang diputuskan bersama,” lanjut Aan.
Sikap serupa juga ditunjukkan mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Melalui penasihat hukumnya, Jecky Haryanto, ia menegaskan tidak akan menempuh banding.
“Kami sudah jelaskan opsi banding dan upaya hukum lainnya, tetapi setelah diskusi dengan keluarga, kami sepakat tidak mengajukan banding,” ujar Jecky.
Menurut dia, keluarga Isnan lebih memilih menerima putusan daripada harus menjalani proses panjang yang melelahkan dengan hasil tak pasti.
“Ada kekhawatiran hukuman malah diperberat. Itu jadi pertimbangan utama,” tambahnya.
Berbeda dengan dua seniornya, ajudan pribadi gubernur, Evriansyah alias Anca, sudah lebih dulu menyatakan menyerah. Bahkan sejak pembacaan putusan, ia dengan tegas menyampaikan tidak akan mengajukan banding. Sikap ini membuat jalur hukum kasus tersebut praktis berhenti di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Meski tak lagi memperjuangkan nasib di tingkat banding, vonis yang dijatuhkan hakim jauh dari ringan. Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 39,6 miliar, ditambah 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana tiga tahun penjara. Hak politiknya pun dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.