Pembangunan SMK 3 Kota Bengkulu Tidak Boleh Gunakan Anggaran BTT

Kamis 27 Jun 2024 - 20:41 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

RADARBENGKULU.bacakoran.co  - Pembangunan gedung SMK Negeri 3 Kota Bengkulu pasca kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu menghadapi tantangan besar.

Rencana awal Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menggunakan Belanja Tak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 guna memperbaiki gedung tersebut ternyata tidak bisa direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh kriteria penggunaan BTT yang sangat spesifik dan ketat.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjelaskan bahwa BTT hanya diperuntukkan bagi kejadian-kejadian yang benar-benar tidak terduga dan bersifat darurat. Seperti bencana alam. 

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko: Warga Tidak Masuk Daftar Pemilih Pilkada Bisa Mengadu

"Kalau untuk SMK Negeri 3 itu tidak boleh. Karena, kebakaran yang terjadi di sekolah tersebut tidak termasuk situasi kedaruratan yang bisa diakomodir dengan dana BTT," ujar Rohidin saat dikonfirmasi mengenai rendahnya realisasi BTT pada tahun 2023.

BACA JUGA:Ini Tujuan Pemdes Keban Jati Berikan Makanan Tambahan Untuk Ibu Hamil dan Balita

BACA JUGA:98 Jamaah Haji Kabupaten Kaur Segera Tiba di Indonesia

Menurut laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu atas realisasi APBD tahun 2023, serapan BTT hanya sebesar 2,96 persen atau sekitar Rp 26,6 juta dari total alokasi anggaran sebesar Rp 900,3 juta. 

Angka ini menunjukkan bahwa BTT tidak banyak digunakan sepanjang tahun tersebut, yang berarti ada sedikit kejadian darurat yang memerlukan penggunaan dana tersebut.

 

 "Minimnya serapan anggaran disebabkan oleh sedikitnya kejadian kedaruratan. BTT hanya boleh digunakan untuk kejadian-kejadian yang tidak dapat diprediksi seperti bencana alam. Yang kebetulan, tidak banyak terjadi di tahun tersebut." 

 

 

Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu juga mengungkapkan bahwa BTT hanya digunakan sebanyak dua kali pada tahun 2023. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci penggunaan dana tersebut. 

 

Kategori :