Ada Kebijakan Gubernur, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Ada Kenaikan

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa --

RADAR BENGKULU - Ini informasi penting bagi masyarakat Bengkulu soal pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025.

"Jadi, tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan. Artinya tarif kenaikan pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa usai rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah terkait pembahasan Peraturan Daerah Nomor 03 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 08 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 pasca pemisahan BPKAD dan Bapenda Provinsi Bengkulu, di aula Kantor Bapenda, Senin (6/1).

Hal itu, jelas Yudi, karena adanya Surat Edaran dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Polemik SUTT PLTU Teluk Sepang, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Datangkan Ahli untuk Cek Lokasi

BACA JUGA:Tidak Ada Kendala, SK Kenaikan Pangkat 186 PNS Bengkulu Masih Berproses di BKN

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut, paparnya, itu dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

"Jadi, tidak ada kenaikan. Karena, adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.

Namun, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/ kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat.

"Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Untuk pemberlakukan aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, jelas Yudi, itu dimulai besok (7/1) hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA:Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Rp 5 M Tertunda Penyelesaian

BACA JUGA:Haryadi Resmi Dikukuhkan Sebagai Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Siap Benahi

"Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," pungkasnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan