RADARBENGKULU.BACAKORAN.CO, MUKOMUKO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memastikan pengusutan dugaan korupsi penyimpangan aset dan penghasilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. Perkara ini bakal menjadi kejutan di Bulan Juni 2024.
Perkembangan terbaru, penyidik Kejari Mukomuko telah menjadwalkan pemanggilan belasan saksi dalam waktu dekat, atau tepatnya mulai 3 sampai 5 Juni mendatang. Hal ini ditegaskan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH,. MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH.
"Senin, 3 Juni sampai Rabu, 5 Juni sudah kita jadwalkan pemanggilan belasan saksi," ungkap Radiman ketika dikonfirmasi pada hari Jumat, 31 Mei 2024.
Selain akan memanggil pihak pemerintahan desa Berangan Mulya, para pengurus BUMDes, penyidik juga bakal memanggil saksi 'anyar' yakni pihak perbankan.
Tujuan pihak perbankan dipanggil salah satunya untuk mendalami keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan dana penyertaan modal dari desa didepositokan oleh pengurus BUMDes Berangan Mulya.
BACA JUGA:DP3AP2KB Gelar Outbound, Relaksasi Fisik dan Jalin Kerjasama Dengan BKOW Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Program Sambungan Listrik Gratis 2024 di Bengkulu Masih dalam Verifikasi Faktual
BACA JUGA:Dorong Olahan Jeruk Kalamansi Benteng Go Internasional
"Untuk dari perbankan itu dari Bank Bengkulu dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko yang bakal kita mintai keterangan. Kan ada saksi yang bilang, dana penyertaan modal pernah didepositokan di Bank Bengkulu dan sekarang dipindahkan dideposito di BPR," papar Radiman.
Diuraikannya, belasan saksi terkait dugaan korupsi BUMDes Berangan Mulya ini dipanggil bergiliran atau bertahap. Pada hari Senin, 3 Juni dijadwalkan 4 orang, dan seterusnya.
Seperti dijelaskan sebelumnya pula, terang Radiman pemanggilan saksi-saksi dalam pengusutan dugaan korupsi BUMDes Berangan Mulya ini, penyidik ingin terus mendalami dan mencari dua alat bukti. Sehingga pengusutan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Penyidik melakukan pemeriksaan dengan teliti dan hati-hati. Makanya masih perlu keterangan saksi-saksi untuk memperkuat dua alat bukti. Kalau didapat dua alat bukti pasti naik status penyidikan," papar Radiman.
Meski perkara ini masih berstatus penyelidikan, namun berkasnya sudah dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Pidsus Kejari Mukomuko. Pihak penyidik terus melakukan pendalaman.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi BUMDes Berangan Mulya ini menyeret nama Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto. Akan tetapi kapasitas Abdiyanto dalam perkara ini sebagai direktur BUMDes atau sekarang mantan Direktur BUMDes Berangan Mulya.
Abdiyanto juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejari Mukomuko beberapa waktu lalu. Abdiyanto kala itu menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.