Kakanwil Kemenag Minta Jamaah Calon Haji Bengkulu Mematuhi Peraturan yang Berlaku

Senin 20 May 2024 - 19:48 WIB
Reporter : windi junius
Editor : Azmaliar Z

RADARBENGKULU.bacakoran.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M., mengingatkan para jamaah haji tentang sejumlah peraturan yang harus ditaati selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Hal ini disampaikan saat pelepasan 393 jemaah haji yang tergabung dalam Kloter 4 Bengkulu dan Kloter 6 Padang.

Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Abdu menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan ketat yang harus diperhatikan oleh jemaah. Peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan suci, terutama di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

“Perlu para jamaah ketahui bahwa banyak hal yang dilarang keras ketika di Tanah Suci. Seperti membentangkan spanduk, bendera penanda, termasuk bendera merah putih,” imbau Kakanwil kepada para jemaah.

 Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan ketertiban di sekitar masjid-masjid suci, serta mencegah tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan para jamaah lain.

BACA JUGA:Lembaga Peradilan Menjalin Kesinergian Dengan Pemda BS

BACA JUGA:Pelepasan 10 Pelajar Kaur Calon Paskibraka Tingkat Provinsi, Ini Harapan Bupati Kaur

Selain larangan membentang spanduk dan bendera, Kakanwil juga mengingatkan para jemaah tentang larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan tempat-tempat tertentu lainnya. 

“Jangan coba-coba merokok di kawasan Masjid Nabawi. Karena, bisa kena sanksi. Yaitu, membayar denda yang cukup besar.”  

Denda ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan di area tersebut.

BACA JUGA:Belasan Siswa Bengkulu Tengah Bersaing di Olimpiade PAI Nasional

BACA JUGA:Ini Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri Prestasi Undip 2024

Lebih lanjut, Dr. Muhammad Abdu menyampaikan beberapa larangan lain yang harus diperhatikan oleh jemaah saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Larangan-larangan tersebut antara lain. Merokok di kawasan masjid atau tempat umum lainnya bisa dikenai denda besar. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. 

Membuang Sampah Sembarangan. Kebersihan di area suci harus dijaga dengan baik. Membuang sampah sembarangan dapat mengganggu kenyamanan dan kebersihan. 

Membentangkan Spanduk: Membentangkan spanduk, bendera, atau penanda lainnya dilarang keras untuk menjaga ketertiban dan menghindari keramaian yang tidak perlu. 

Berkerumun di satu tempat tanpa alasan yang jelas dapat mengganggu alur pergerakan jemaah lain. Jemaah diminta untuk selalu bergerak tertib dan mengikuti petunjuk petugas.

Kategori :