Wajib Pajak Diminta Lapor SPT Tahunan 2023 Sebelum 31 Maret 2024

Selasa 30 Jan 2024 - 21:39 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar Zaros

RADAR BENGKULU  - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), dan Wajib Pajak Badan pada 31 April 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Satu, Indera Gunawan mengatakan, pelaporan SPT wajib dilaporkan oleh seluruh wajib pajak. Pelaporan SPT tahunan tahun ini, lanjut dia, PNS sebagai role model agar SPT dilaporkan lebih cepat, yakni 28 Februari 2024.

"PNS sebagai role model karena mereka memiliki penghasilan tetap dan mudah untuk menghitung pajaknya," kata Indera kepada wartawan di Bengkulu, Selasa, 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Meriahkan Pernikahan yang Mewah Anda di Santika Indonesia Hotel

BACA JUGA:Meriah, Pj Walikota Ir. Arif Gunadi M.Si Resmikan Pensi SMPN 4 Kota Bengkulu

Indera juga mengingatkan akan pelaporan SPT tahun ini sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. Sementara itu tren rasio kepatuhan penyampaian SPT tahun 2023 naik dan mencapai target tahunan 100 persen.

"Kami berharap tren ini bisa terus berlanjut di tahun 2024," kata Indera.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak.

Sebagaimana dalam Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Selain itu, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara maka akan dikenakan sanksi pidana. 

 

 

 

Kategori :