DPRD Provinsi Bengkulu Buka Peluang Objek Pajak Baru

Ketua Pansus PAD, Ali Saftaini--

RADAR BENGKULU – Polemik seputar pemberlakuan opsen atau tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu rupanya berbuntut panjang. Seiring dengan derasnya keluhan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kini mulai membuka opsi mencari objek pajak baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani rakyat kecil.

Langkah ini diputuskan dalam rapat internal Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Provinsi Bengkulu yang digelar pekan ini, sebagai bagian dari tindak lanjut atas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus PAD, Ali Saftaini menegaskan bahwa banyak pasal dalam Perda tersebut menuai resistensi dari masyarakat, terutama terkait pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, banyak warga menilai aturan itu membebani dan tidak tepat sasaran.

“DPRD tidak menutup mata. Keluhan masyarakat kita catat dan menjadi pertimbangan serius. Oleh karena itu, kami membuka ruang untuk merevisi sekaligus mencari sumber pajak baru yang tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ali, saat diwawancarai usai rapat.

BACA JUGA: KENALI FITUR SUZUKI FRONX, PILIHAN MOBIL BARU LIBURAN KELUARGA - KENALI FITUR

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Sasar 363 Ribu Siswa, Gubernur Helmi Hasan Libatkan Petani Lokal

Menurut Ali, langkah strategis perlu diambil agar keuangan daerah tetap stabil, meskipun keluhan masyarakat terkait opsen pajak mengharuskan adanya penyesuaian. Oleh sebab itu, Pansus menginisiasi pencarian objek pajak alternatif untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah.

“Jika PAD kita selama ini terlalu bergantung pada PKB dan opsennya diturunkan, maka tentu ada dampak terhadap kas daerah. Maka solusi terbaik adalah mencari sektor lain yang bisa dimaksimalkan,” tegas politisi dari Partai Golkar tersebut.

Rencananya, pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan urusan keuangan dan pajak daerah akan dipanggil dalam rapat gabungan. Pansus ingin mendengar langsung masukan dari OPD mengenai potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap optimal.

“Kami sudah kirimkan surat pemanggilan kepada OPD teknis. Nantinya, kita akan gali potensi baru, apa saja yang bisa kita masukkan sebagai objek pajak daerah secara legal dan proporsional dalam revisi Perda,” kata Ali.

Sementara itu, Suharto, anggota Pansus lainnya, mengingatkan agar DPRD tidak terjebak pada kebiasaan lama yang terlalu mengandalkan sektor kendaraan bermotor sebagai tulang punggung PAD. Menurutnya, ada banyak sektor lain yang justru punya potensi besar namun selama ini belum tersentuh optimal.

“Kita jangan hanya menyasar masyarakat lewat PKB. Padahal banyak sektor seperti pertambangan batubara, perkebunan, sektor energi seperti Pertamina, hingga industri manufaktur yang bisa kita tarik kontribusinya,” tegas Suharto.

BACA JUGA:Rp130 Miliar, Kejati Bengkulu Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD

Ia menambahkan, retribusi atau pajak dari perusahaan tambang dan perkebunan raksasa seharusnya bisa menjadi penyumbang signifikan PAD. Selain itu, ada pula sektor pariwisata, parkir, jasa, dan pemanfaatan aset daerah yang menurutnya belum tergarap maksimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan