
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pengurus Forum Komunikasih Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Mukomuko menemui unsur pimpinan DPRD pada hari Senin, 14 April 2025.
Pertemuan yang diadakan di ruang kerja Ketua DPRD Mukomuko itu bertujuan silahturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi pondok pesantren.
Pengurus FKPP Mukomuko disambut oleh Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, Waka I, Wisnu Hadi, SE dan Waka II, Damsir, SH.
Kepada pimpinan lembaga legislatif, Ketua FKPP Mukomuko, Ipan Soparudin, SH menyampaikan aspirasi para pengurus dan pengasuh pondok pesantren. Khususnya mengenai bantuan pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren dari Pemkab Mukomuko.
FKPP Mukomuko mempertanyakan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren.
BACA JUGA:Pesawat Wings Air Stop Terbang ke Mukomuko Karena Faktor Operasional
BACA JUGA:Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Pemkab Mukomuko Gelar Halal Bihalal di 15 Kecamatan
Forum komunikasi pondok pesantren mempertanyakan fasilitas penyelenggaraan pesantren yang belum terealisasi hingga saat ini. Padahal Perda sudah lahir 3 tahun silam.
Terbitnya Perda Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren itu membuka ruang bagi Pemkab Mukomuko untuk membantu pendanaan untuk penyelenggaraan pesantren yang bersumber dari APBD Mukomuko.
Bantuan pendanaan Pemkab kepada Pondok pesantren itu bisa berbentuk uang, barang, maupun jasa diberikan melalui mekanisme hibah.
Berikut bunyi Pasal 16 dan Pasal 17Perda Mukomuko nomor 6 tahun 2022:
Pasal 16
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berasal dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat dan dana Abadi Pesantren.
Pasal 17
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.