Memelihara Anjing Bisa Hilangkan Pahala? Begini Penjelasannya

Selasa 03 Dec 2024 - 01:44 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

 

Karena itu, Mazhab Syafi'i menyetarakan keharaman memelihara anjing dengan mengonsumsi Khamr. Mazhab Syafi'i juga menganggap anjing najis karena zatnya, atau najis al 'ain. Sehingga memelihara anjing dihukumkan haram dalam seluruh pemanfaatannya.

 

Pendapat Tentang Berkurangnya Pahala

 

Terkait hadist sebelumnya yang menyatakan bahwa apabila seorang muslim memelihara anjing di luar kebutuhan tertentu maka akan mengurangi pahala, terdapat dua pendapat mengenai hal itu di kalangan para ulama. Perbedaan pendapat itu dapat dilihat dalam kitab Syarah Muslim Li an Nawawi terjemahan KH. M. Syafi'i Hadzami pada Taudhihul Adillah 6.

 

Pendapat pertama menjelaskan, pahala seorang muslim akan berkurang jika memelihara anjing di luar keperluan tertentu karena malaikat enggan memasuki rumah akibat adanya anjing di dalam rumah. Sementara pendapat lainnya menganggap pengurangan dosa terjadi karena memelihara anjing dapat mengganggu orang-orang yang lewat. Khususnya bagi mereka yang takut anjing itu akan menyergap.

 

"Dan ada yang mengatakan pula bahwa yang demikian itu merupakan siksaan buat dia, karena dia memelihara sesuatu yang dilarang memelihara dan durhakanya pada demikian itu, Dan ada yang mengatakan juga karena dia terkena jilatannya ketika lengah pemiliknya dan tidak membasuhnya dengan air dan tanah," demikian isi terjemahannya.

 

Sekalipun Islam mengharamkan seorang muslim untuk memelihara anjing, namun Islam juga tidak membenarkan perlakuan kasar atau penyiksaan kepada anjing. Rasulullah Muhammad SAW mengajarkan umatnya untuk menyayangi hewan, termasuk anjing.

 

Dalam hadis riwayat imam Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa:

 

« بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ « فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ »

Kategori :