Memelihara Anjing Bisa Hilangkan Pahala? Begini Penjelasannya

Selasa 03 Dec 2024 - 01:44 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Syariah m

 

Melansir Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karangan Ahmad Sarwat, Lc, M.A, pendapat lain dari Mazhab Imam Syafi'i dan Imam Hambali bahkan mengatakan seluruh bagian tubuh dari anjing adalah najis berat atau najis mughallazah.

 

Pendapat dua mazhab ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

 

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

 

Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim).

 

Sementara itu Al Imam An Nawawi yang merupakan seorang alim bermazhab Syafi'i menuturkan seluruh hewan di dunia adalah suci kecuali anjing dan babi. Pendapat itu ditegaskan Imam An Nawawi dalam kitab Raudhatu ath Thalibin wa 'Umadatu al Muftiyyin.

 

"Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing, babi, dan yang lahir dari salah satunya," tulis Imam An Nawawi yang diterjemahkan Ahmad Sarwat, Lc, M.A.

 

Mazhab Syafi'i menilai, air liur yang disabdakan Rasullah sebagai najis berasal dari dalam tubuh anjing. Sehingga tidak mungkin yang najis pada anjing hanya air liurnya saja.

 

"Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis baik air kencing, kotoran, maupun keringatnya," demikian penjelasan Ahmad Sarwat, Lc, M.A dalam bukunya.

Kategori :