radarBengkulu.bacakoran.co - Umat muslim dilarang untuk memelihara anjing di dalam rumah. Bahkan, umat muslim bisa kehilangan pahala setiap hari jika nekat melakukannya.
Rasulullah Muhammad SAW dalam suatu hadist bersabda bahwa memelihara anjing dapat mengurangi pahala sebanyak satu qirath dalam satu hari.
Hadist itu diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Abu Dawud, Rasullah SAW bersabda:
BACA JUGA:Liur Anjing Memang Najis,Tetapi Bisa Lakukan Ini Biar Suci Kembali
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Memelihara Anjing, Ini Hukum Jika Muslmi Memelihara Anjing
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ [رواه مسلم وأبو داود]]
Artinya: "Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath." (HR Muslim dan Abu Dawud).
Dilansir dari detikHikmah, Kamis (15/12/2022), hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ustaz Syafiq Basalamah. Menurutnya anjing yang dipelihara dengan tujuan tertentu, seperti menjaga perkebunan, peternakan atau berburu tetap tidak dimungkinkan untuk masuk ke dalam rumah.
"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," katanya, dikutip dari arsip detikHikmah.
Lantas, Kenapa Muslim Dilarang Memelihara Anjing?