RADAR BENGKULU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan penyelesaian 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2025. Target ini mencakup Raperda lanjutan dari tahun sebelumnya serta sejumlah Raperda baru yang diusulkan.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Ali Saftaini menjelaskan, pembahasan 11 Raperda tersebut akan dilakukan dalam tiga masa persidangan sepanjang 2025.
"In shaa Allah, dengan kerjasama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, kita optimistis seluruh pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu," ujar Ali Saftaini, Minggu, 1 Desember 2024.
Ali Saftaini menekankan pentingnya program legislasi daerah ini dalam mendukung visi dan misi gubernur terpilih.
Salah satu Raperda yang menjadi prioritas utama adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu untuk periode 2025-2029.
BACA JUGA:Korem 041 Gamas Ajak Generasi Muda Tangkal Radikalisme dan Separatisme
BACA JUGA:Perekonomian Provinsi Bengkulu Lebih Baik
"RPJMD adalah landasan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan. Sehingga, pembahasannya harus cermat dan sesuai dengan arah kebijakan gubernur terpilih. Kami menargetkan Raperda ini selesai pada masa persidangan ketiga tahun 2025."
Selain RPJMD, Bapemperda juga akan menggodok sejumlah Raperda lainnya yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah. "Raperda ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat regulasi daerah. Sekaligus, menciptakan kolaborasi yang lebih baik antara DPRD dan pemerintah daerah."
Pembahasan Raperda pada tahun 2025 dibagi menjadi beberapa kelompok. Yakni Raperda lanjutan dari tahun 2024, Raperda inisiatif DPRD, dan Raperda usulan Gubernur Provinsi Bengkulu.
Raperda Lanjutan Tahun 2024:
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Pengelolaan Zakat,
Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu:
Pembentukan Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu,
Raperda Usulan Gubernur Provinsi Bengkulu: