Haryadi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Provinsi Bengkulu Siap Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

Selasa 26 Nov 2024 - 21:23 WIB
Reporter : windi
Editor : Azmaliar

RADAR BENGKULU – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, S.Pd., MM., M.Si., resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.

Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/1777/BKD/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. E.H. Rosjonsyah, pada Selasa, 26 November 2024.

Keputusan tersebut diambil untuk mencegah kekosongan jabatan strategis setelah Sekda definitif menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini juga dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan dan administrasi keuangan Provinsi Bengkulu tetap berjalan lancar.

Haryadi mengaku tak menyangka mendapatkan amanah besar tersebut.

 “Saya tidak pernah menyangka dan tiba-tiba diberikan mandat untuk menjadi Pelaksana Harian Sekda,” ujar Haryadi saat ditemui di kantornya, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024 dengan Baik

BACA JUGA:Erna Sari Dewi Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan untuk Perkuat Persatuan di Bengkulu

Sebagai Plh Sekda, Haryadi juga menerima Surat Keputusan (SK) Pendelegasian Pengelolaan Keuangan dan Anggaran dari Plt Gubernur Bengkulu. Hal ini memberikan wewenang penuh kepada Haryadi untuk memastikan regulasi keuangan dan administrasi pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sebagai Plh Sekda sekaligus pengelola anggaran, tugas ini memastikan mekanisme keuangan dan administrasi pemerintahan tidak boleh stagnan. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” tegas Haryadi.

Jabatan Sementara Menunggu Regulasi

Terkait statusnya sebagai Plh Sekda, Haryadi menjelaskan bahwa posisi tersebut bersifat sementara. Menurutnya, Plt Gubernur akan segera mengajukan pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai regulasi yang berlaku.

“Setelah Plh ini, Plt Gubernur akan mengajukan usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri. Jika disetujui, Penjabat Sekda akan dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh gubernur,” jelasnya.

Di tengah transisi ini, Haryadi menegaskan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 tetap menjadi prioritas utama. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, ia memastikan bahwa proses pengesahan APBD akan berjalan sesuai rencana.

BACA JUGA:Peran Guru dalam Kehidupan Adalah Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Dukung Langkah Pemkab untuk Alirkan APBN ke BU

Kategori :