Bagi Suami-Istri Yang Ingin Rujuk,Coba Ikuti Tuntutan Agama Islam Ini

Selasa 26 Nov 2024 - 05:43 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah m

7. Rujuk tidak sah jika hanya dilakukan dengan niat tanpa diucapkan secara resmi.

 

8. Rujuk juga tidak cukup hanya dengan tindakan fisik, seperti memeluk istri atau berhubungan intim.

 

9. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi fitnah dan menghindari perdebatan di kalangan ulama yang mewajibkannya.

 

10. Rujuk dapat dilakukan meskipun tanpa persetujuan atau kerelaan istri yang dirujuk. Namun, penting untuk memperhatikan kerelaannya, karena tujuan rujuk adalah untuk memperbaiki hubungan pernikahan.

 

11. Manfaat dari rujuk antara lain memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang bermasalah.

 

12. Manfaat lainnya termasuk menghemat biaya akad nikah dan mahar baru, serta menghindari biaya sidang di Pengadilan Agama jika ingin melakukan pernikahan resmi dan mendapatkan akta dan surat nikah baru.

 

13. Rujuk juga dapat memberikan manfaat dalam menjaga hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Kategori :