Meskipun demikian, sebaiknya mempertimbangkan hal ini, karena salah satu tujuan utama pernikahan adalah mencapai ketenangan dan kebahagiaan bersama. Jika kerelaan istri diabaikan, mungkin tujuan ini sulit tercapai meskipun sudah ada rujuk.
Dari penjelasan di atas, berikut adalah poin-poin penting mengenai rujuk:
1. Rujuk hanya sah jika istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj'i, yaitu setelah ditalak satu atau dua.
2. Istri yang telah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra tidak dapat dirujuk. Rujuk dalam kasus ini memerlukan akad nikah dan mahar baru.
3. Istri yang telah mengalami talak tiga atau talak bain kubra tidak dapat dirujuk kecuali jika dia telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian berpisah dan menyelesaikan masa iddahnya.
4. Istri yang telah mengalami talak fasakh atau khulu' juga tidak dapat dirujuk kecuali dengan melakukan akad nikah dan mahar baru.
5. Istri yang telah ditalak tetapi belum pernah dicampuri tidak dapat dirujuk karena tidak memiliki masa iddah.
6. Rujuk dapat dilakukan dengan menggunakan ungkapan yang jelas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih mencakup, "Aku rujuk kepadamu," atau "Engkau sudah dirujuk." Contoh ungkapan kinayah mencakup, "Aku kawin lagi denganmu," atau "Aku menikahimu lagi."