Bagi Suami-Istri Yang Ingin Rujuk,Coba Ikuti Tuntutan Agama Islam Ini

Selasa 26 Nov 2024 - 05:43 WIB
Reporter : fahmi
Editor : syariah m

فإن طلقها ثلاثا لم تحل له إلا بعد وجود خمس شرائط انقضاء عدتها منه وتزويجها بغيره ودخوله بها وإصابتها وبينونتها منه وانقضاء عدتها منه

 

Artinya, "Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa iddahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba'in dari muhallil, (5) masa iddah si istri dari muhallil telah habis," (Lihat: Abu Syuja, al-Ghayah wa al-Taqrib, Alamul-Kutub, tanpa tahun, hal. 33).

 

 

Sama seperti istri yang ditalak dengan talak fasakh dan istri yang ditalak khulu', serta istri yang ditalak dengan talak ba'in juga tidak dapat dirujuk. Oleh karena itu, jika suami ingin kembali kepada istrinya, ia harus melakukan akad nikah yang baru.

 

Hal yang sama berlaku untuk istri yang ditalak tetapi belum pernah dicampuri. Karena dalam kasus ini, ia tidak memiliki masa iddah yang harus dijalani.

 

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa ungkapan yang digunakan untuk rujuk dapat berupa ungkapan yang jelas dan tegas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat. Contoh ungkapan yang jelas dan tegas adalah, "Aku rujuk kepadamu," "Engkau sudah dirujuk," atau "Aku mengembalikanmu kepada pernikahanku." Sementara contoh ungkapan sindiran (kinayah) termasuk "Aku kawin lagi denganmu" atau "Aku menikahimu lagi."

 

Selanjutnya, Syekh Ibrahim juga mengharuskan bahwa ungkapan rujuk di atas tidak boleh diikuti dengan ketentuan tambahan seperti ta'liq (syarat) atau batas waktu tertentu. Misalnya, ungkapan seperti "Aku rujuk kepadamu jika engkau mau," meskipun istri menjawab, "Aku mau," atau ungkapan "Aku rujuk kepadamu selama satu bulan."

 

Kemudian, rujuk tidak bisa hanya dilakukan dengan niat yang hanya ada di dalam hati tanpa diucapkan. Juga tidak cukup hanya dengan tindakan fisik semata, seperti hubungan intim antara suami dan istri. Rujuk harus diucapkan dengan kata-kata, bahkan ada anjuran sunnah untuk melakukannya di hadapan dua saksi.

Tujuannya adalah untuk menghindari potensi fitnah dan untuk menghindari kontroversi di kalangan mereka yang mewajibkan rujuk ini. Selain itu, perlu diingat bahwa rujuk juga dapat dilakukan tanpa persetujuan istri.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu, Sekda dan Ajudan Ditetapkan Menjadi Tsk KPK dan Ditahan

Kategori :