Dikukuhkan Bupati, Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sah 8 Tahun

Bupati Mukomuko, H. Sapuan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD-Seno/RADAR BENGKULU-

"Silahkan rancang, mana skala prioritas yang bisa dikerjakan desa, mana yang nanti akan diusulkan kepada pemerintah kabupaten, mana pembangunan yang menjadi wewenang provisi dan seterusnya. Perencanaan pembangunan kita saat ini sudah sistematis, dimulai dari bawah," papar Sapuan. 

Dalam mewujudkan pembangunan harapan rakyat, lanjut Bupati, tidak bisa dilakukan hanya pemerintah desa saja, atau Pemkab Mukomuko saja, melainkan dayung bersambut sesuai dengan wewenang jenjang tingkat pemerintah. 

"Maka dari itu, rencana-rencana pembangunan dirumuskan sebaik mungkin sesuai skala prioritas. Untuk dana pembangunan nanti kita berjuang. Pemerintah Kabupaten, provinsi, tentunya bersama anggota DPRD kabupaten dan provinsi sudah pasti berupaya kalau ada usulan dari bawah," ujarnya. 

Kemudian, bupati menyampaikan, perpanjangan masa jabatan yang didasari Undang-undang tentang Desa yang baru ini, yang semula masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun, jadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. 

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Pelototi Kegiatan Pemkab, Ini Alasannya

BACA JUGA:Multi Manfaat Jalan Pondok Batu-TPA yang Dibangun 2024, Begini Penjelasan Dinas PUPR Mukomuko

"Saya ucapkan selamat kepada Kades dan Anggota BPD yang sudah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Namun yang perlu diingat, jabatan ini adalah amanah. Berkerja dengan baik, dengan niat yang tulus membantu masyarakat," demikian Sapuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan