Dikukuhkan Bupati, Masa Jabatan 108 Kades dan 542 Anggota BPD di Mukomuko Sah 8 Tahun

Bupati Mukomuko, H. Sapuan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD-Seno/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Pada hari Kamis, 19 September 2024, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 108 Kepala Desa (Kades) dan sebanyak 542 anggota BPD di Kabupaten Mukomuko dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan Anggota BPD ini dilaksnakan di dua tempat berbeda. Pada pagi hari, prosesi pengukuhan dilaksanakan di gedung serbaguna Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Rumbai. Dan pada siang harinya pengukuhan digelar di gedung serbaguna Desa Lubuk Mukti, Penarik. 

Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd menerangkan, pengukuhan di Sungai Rumbai itu untuk Kades dan Anggota BPD meliputi Kecamatan Pondok Suguh, Sungai Rumbai, Ipuh, Malin Deman, dan Air Rami. 

"Pengukuhan pertama di Sungai Rumbai itu ada sebanyak 55 Kades dan 275 anggota BPD yang dikukuhkan," ujarnya. 

Kemudian lanjut Ujang, pengukuhan perpanjangan masa jabatan di penarik untuk Kades dan Anggota BPD meliputi Kecamatan, Teramang Jaya, Penarik, Teras Terunjam, Air Dikit, dan Selagan Raya. 

BACA JUGA:Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas, UPTD PK Bengkulu Adakan Pelatihan Kompetensi

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Putuskan Menunda Pengelolaan Parkir Oleh Pihak Ketiga

"Total kades yang dikukuhkan di Penarik itu sebanyak 53 orang dan anggota BPD sebanyak 267 orang. Yang mengukuhkan semuanya langsung Bupati, Pak Sapuan," papar Ujang. 

"Untuk sisanya, pengukuhan akan dilanjutkan pada hari Jumat, 20 September bertempat di Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto," imbuh Ujang. 

Sementara itu, dalam arahannya, Bupati Sapuan menyampaikan Kades serta jajaran pemerintah desa dan Anggota BPD merupakan garda terdepan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko. 

Untuk itu bupati meminta pemerintah desa dan anggota BPD bersinergi dalam upaya melakukan pembangunan di desa masing-masing. 

Bupati juga menekankan, agar pemerintah desa serta lembaga legislatif desa (BPD) tidak takut memasukan rencana-rencana pembangunan yang disusun pada saat musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes). Bupati meminta, rencana pembangunan dirancang berasas kemanusiaan dan pemerataan. 

BACA JUGA:Masuk Musim Hujan, Dinkes Mukomuko Imbau Lakukan Pemberantas Sarang Nyamuk

BACA JUGA:Kriteria Pjs Bupati Mukomuko yang Menjadi Harapan, Kadis TPHP M. Rizon Masuk Katagori

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan